Jakarta –
Bawaslu Kota Jakarta Timur bergerak menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya berinisial RH. Kasus diproses Bawaslu usai KPU Jaktim memecat RH yang mencoblos belasan surat suara untuk paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.
Anggota Bawaslu Kota Jaktim Amelia Rahman mengatakan saat ini pihaknya telah meminta klarifikasi dari RH beserta petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN. Pemanggilan dilakukan pada 28 November lalu.
“Termasuk Ketua KPPS dan pamsung nya juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 28 November kemarin,” kata Amelia kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Selain Ketua KPPS dan pamsung, Bawaslu juga memanggil pihak-pihak terkait lainnya terkait kasus tersebut. Namun, Bawaslu tidak merinci lebih lanjut karena proses klarifikasi masih bergulir dan sifatnya rahasia.
“Saat ini untuk TPS 28 masih dalam proses bersama gakkumdu (bawaslu, polisi dan jaksa) sampai hari ini masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” jelasnya.
Setelah proses klarifikasi rampung, Bawaslu akan menentukan langkah selanjutnya. “Nanti setelah proses klarifikasi selesai, barulah kami bisa pleno untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari beredarnya video sejumlah orang menunjukkan surat suara paslon nomor urut 3, Pramono-Rano. Pelanggaran pemilu itu terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).
“Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu Ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Komisioner KPU Jaktim, Rio Veriez, dilansir Antara, Jumat (29/11/2024).
Dua orang petugas yang melakukan pelanggaran itu yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN. KPU Jaktim lantas menjatuhkan sanksi kepada kedua petugas tersebut berupa pemberhentian tetap atas pelanggaran dan berbuat curang itu. KPU Jaktim pun mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut.
“Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” ucapnya.
Kedua oknum petugas itu mengaku mencoblos karena spontanitas dan untuk mencitrakan partisipasi tinggi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). “Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” ucap Rio.
KPU Jatim mengatakan ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
“Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” imbuhnya.
(taa/dhn)