Usulan Polri di Bawah Kemendagri Dinilai Bertentangan Prinsip Independen


Jakarta

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Radian Syam mengkritik usulan penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip independensi.

Mulanya, Radian menyebut berdasarkan Pasal 30 ayat 4 UUD RI tahun 1945 Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Radian menilai makna penempatan Polri di dalam UUD NRI 1945 menunjukkan sebagai lembaga tinggi negara yang diatur dalam Konstitusi. Sehingga menurutnya, harusnya Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Oleh sebab itu saya menilai Polri seharusnya tetap berada di bawah Presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung kepada kepala negara dan kepala pemerintahan bukan di bawah kementerian yang kementerian itu di bawah Presiden,” kata Radian kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

“Penempatan Polri di bawah Kemendagri dapat bertentangan dengan prinsip independensi institusional dan mengganggu keseimbangan sistem presidensial yang telah diatur dalam konstitusi,” lanjutnya.

Seperti diketahui, usulan Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Pemilu.

“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Deddy menilai baiknya kepolisian fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, baiknya bukan menjadi ranah kepolisian.

“Tugas polisi mungkin jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui. Menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” tutur anggota DPR RI ini.

“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.

(isa/jbr)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *