Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Namun, sejumlah negara ternyata enggan mematuhi perintah tersebut.
Untuk diketahui, ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.
Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.
ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Meskipun Israel mengklaim Deif tewas dalam serangan mereka di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak membenarkan atau membantah klaim itu.
Dengan perintah penangkapan itu, Netanyahu terancam ditangkap jika menginjakkan kaki di sebanyak 124 negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma. Beberapa negara yang menolak untuk menangkap Netanyahu, seperti Prancis, merupakan anggota ICC yang seharusnya wajib mematuhi perintah penangkapan itu.
Berdasarkan catatan detikcom, ada sejumlah negara yang sejauh ini menolak perintah penangkapan ICC seperti dilansir AFP dan Al Jazeera, Jumat (29/11). Berikut ini negara-negara tersebut:
Simak di halaman berikutnya.