Jakarta –
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat berpotensi terjadi dua putaran. Kemungkinan terjadinya Pilkada dua putaran ini berlaku dalam Pilkada Jakarta, sebab memiliki syarat dan ketentuan berbeda dalam perhitungan kemenangannya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Juga dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian syarat untuk jadi pemenangnya.
Jika tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diadakan pemilihan putaran kedua. Peserta yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”
Tahapan Pilkada Dua Putaran
Adapun tahapan pemilihan putaran kedua mencakup:
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan;
- Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
- Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
- Rekapitulasi hasil perolehan suara.
Kemudian pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(wia/imk)