Jakarta –
Tanggal 27 November 2024 menjadi salah satu momen bersejarah di Indonesia. Pada hari ini, digelar Pilkada 2024 untuk memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.
Pada hari pemungutan suara, pemilih akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Berikut informasi jadwal pencoblosan Pilkada 2024.
Pencoblosan Pilkada 2024 dilaksanakan mulai dari pagi hingga siang hari. Dikutip dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024, berikut waktu pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024.
- Hari, tanggal: Rabu, 27 November 2024
- Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat
- Lokasi: TPS di wilayah pemilihan
Waktu Nyoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb, dan DPK
Berdasarkan ketetapan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih Pilkada 2024 ada yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Apa bedanya?
- Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
- Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.
Untuk pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK), berikut waktu mencoblos Pilkada 2024.
- Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00
- Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00
- Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00
Cara Nyoblos Surat Suara Pilkada 2024
Berikut tata cara mencoblos surat suara saat hari pemungutan suara Pilkada 2024.
- Datang ke TPS yang telah ditentukan
- Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
- Lalu, isi daftar hadir
- Kemudian, antri hingga nama dipanggil
- Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
– Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
– Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
– Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca. - Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
- Selanjutnya, pergi ke bilik suara
- Coblos surat suara, dengan ketentuan:
– Coblos menggunakan paku yang tersedia
– Coblos cukup sekali
– Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
– Tidak boleh merekam saat mencoblos - Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
- Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
- Proses pencoblosan telah selesai dilaksanakan.
Bolehkah Surat Suara Diganti?
Jika ditemukan surat suara yang rusak, maka boleh diganti. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, berikut ketentuan surat suara pengganti dalam Pilkada 2024.
- Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih:
a. Menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. Keliru dalam mencoblos surat suara - Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara
- Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
- Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan
- Surat suara cadangan selain sebagai pengganti, dapat digunakan untuk:
a. Pemilih pindahan; dan
b. Pemilih tambahan. - Dalam hal surat suara cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.
- Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan dicatat dalam berita acara.
(kny/imk)