Jakarta –
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial RM (49) kini sudah bergulir persidangan. Terdakwa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara atas perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi membacakan tuntutan terhadap Arif Nuwloh dan adiknya, Aditya. Arif sebagai pelaku utama dalam pembunuhan RM dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara, sedangkan Aditya dituntut hukuman 3 tahun kurungan.
“Tuntutannya sudah kami bacakan Kamis kemarin. Terdakwa Arif Nuwloh itu 17 tahun tuntutannya, dan adiknya 3 tahun,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel, dilansir detikJabar, Senin (25/11/2024).
Arif dituntut bersalah melanggar Pasal 339 KUHP dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP atas pembunuhan terhadap RM. Sementara adiknya, Aditya, dituntut bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP.
“Terdakwa Ahmad Arif Nuwloh kita tuntut pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain dan menyembunyikan mayat. Kemudian adiknya dituntut pasal tentang pencurian dan menyembunyikan mayat,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari temuan mayat RM di dalam koper besar di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024. Setelah polisi turun tangan, Arif dan adiknya, Aditya Taufiqurohman, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Arif tega mengeksekusi RM demi bisa mengambil uang sekitar Rp 43 juta milik perusahaan yang sedang dibawa korban. Sedangkan Aditya, ikut membantu kakaknya membuang jasad RM di dalam koper ke Cikarang Barat.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)