Jakarta –
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IS dan AA asal Kabupaten Cianjur ditangkap terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Korban tergoda karena diiming-imingi penghasilan Rp 5 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula saat rencana pemberangkatan calon PMI digagalkan polisi. Seorang korban berinisial E, warga Sukabumi tadinya hendak dikirim ke Irak oleh IS dan AA.
“Pada 1 November 2024 kemarin kita lakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang telah diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bahwa ada perekrutan pekerja migran ilegal atau PMI yaitu korbannya atas nama saudari E warga Sukabumi yang ditampung di sebuah rumah di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dilansir detikJabar, Sabtu (23/11).
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan korban di rumah pelaku. Selain itu, ditemukan pula berbagai dokumen pemberangkatan yang dipersiapkan untuk mengirim korban ke luar negeri.
Wadirkrimum Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, perekrutan korban oleh IS dan AS berdasarkan pesanan dari pelaku lainnya yang ada di Irak.
“Dari informasi yang kita dapat bahwa yang memesan untuk dikirimkan pekerjaan migran ke luar negeri ini perorangan berada di Irak berkomunikasi langsung dengan para tersangka sehingga dilakukan proses dokumen untuk diberangkatkan ke Irak namun sebelum diberangkatkan sudah kita lakukan upaya pencegahan,” jelasnya.
Dalam pengakuannya, pasutri ini sudah memberangkatkan setidaknya tujuh PMI ke luar negeri melalui jalur ilegal tanpa sepengetahuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mereka diiming-imingi penghasilan Rp 5 juta.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)