Hikmahanto Juwana Pesimistis Benjamin Netanyahu Bisa Dicokok


Jakarta

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai International Criminal Court (ICC) sulit menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sebab, penangkapan Netanyahu harus dilakukan oleh kepolisian, sementara ICC tak memiliki lembaga kepolisian sendiri.

“Jadi ini akan sulit untuk diimplementasikan karena Netanyahu maupun Gallant harus ditangkap oleh polisi. Sementara ICC tidak punya polisi,” kata Hikmahanto saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024).

Sementara untuk Indonesia bukan merupakan negara peserta statuta Roma sehingga tak bisa berkontribusi menangkap Netanyahu maupun Eks Menhan Israel, Yoav Gallant. “Terlebih lagi Netanyahu atau Gallant tidak mungkin datang ke Indonesia,” ucapnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hikmahanto memandang sejak awal penangkapan Netanyahu akan sulit dilakukan. Meski begitu, langkah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan mengandung nilai moral karena mengindikasi dugaan pelanggaran HAM berat.

“Kalau menurut saya memang sejak awal tidak punya nilai nyata atau sulit diwujudkan dalam kenyataan. Namun memiliki nilai moral untuk mengatakan dugaan pelanggaran HAM berat terindikasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Yoav Gallant. ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11/2024).

Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mendukung penuh perintah ICC. Indonesia berpendapat perintah ICC merupakan langkah signifikan untuk menyudahi Israel menyerang Palestina.

RI memang tidak dalam posisi mengimplementasikan keputusan ICC. Namun, secara prinsip, RI mendukung berbagai upaya internasional untuk menegakkan hukum demi menekan Israel.

(taa/dnu)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *