687 WNA Terjaring Operasi Jagratara, Didominasi Pelanggaran Izin Tinggal


Jakarta

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring 687 warga negara asing (WNA) dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 270 titik di seluruh Indonesia selama 12-15 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam operasi ini, sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian turun melaksanakan operasi. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M Godam menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Barron Ichsan untuk melakukan pengendalian dan komando secara terpusat.

“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ujar Godam dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang. Lalu diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.

Kemudian, Godam menjelaskan bahwa kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan bahwa tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3.000 WNA yang terjaring. Operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.

“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu ‘selalu waspada’, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutup Agus.

Simak juga Video ‘Tampang 5 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia’:

[Gambas:Video 20detik]

(azh/dhn)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *