Jakarta –
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menyita uang Rp 13 miliar dan barang bukti lainnya di kasus judi online. Berikut ini penampakan barang bukti tersebut.
Pantauan detikcom di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024), barang bukti Rp 13 miliar tersebut dipamerkan dalam konferensi pers. Uang Rp 13 miliar itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
Selain barang bukti uang tunai, juga terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, kartu sim, dan laptop. Kemudian, ada pula dua CPU, serta buku rekening dan kartu ATM.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menyita uang Rp 13 miliar dan barang bukti lainnya di kasus judi online. Foto: Anggi Muliawati/detikcom
|
Kemudian, ada pula mobil avanza yang menjadi operasional telemarketing judol serta dua mobil lainnya yang menjadi barang bukti. Lalu terdapat tangkapan layar situs judi online.
Selain itu, juga ditampilkan dua orang tersangka dalam konferensi pers tersebut. Konferensi pers dipimpin oleh Menko Polkam Budi Gunawan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menyita uang Rp 13 miliar dan barang bukti lainnya di kasus judi online. Foto: Anggi Muliawati/detikcom
|
Awal Mula Kasus Terungkap
Polda Metro Jaya mengungkap awal mula kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip, Kamis (7/11).
Saat itu penyelidikan berkembang hingga terungkap ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.
Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menyita uang Rp 13 miliar dan barang bukti lainnya di kasus judi online. Foto: Anggi mu
|
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
“Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang,” ujarnya.
Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Wira menyebut website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
“Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” jelasnya.
Saat ini, total 23 orang sudah ditangkap di kasus mafia buka akses judi online tersebut. Sepuluh orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
(amw/aik)