Jakarta –
KPK tengah gigit jari. Jeratannya untuk Sahbirin Noor atau Paman Birin pupus di praperadilan.
Semua bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di awal Oktober 2024. Kemudian dalam jumpa pers di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan 7 orang tersangka sebagai berikut:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel
3. Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang berperan sebagai pengepul uang untuk Sahbirin Noor
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel
6. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta
7. Andi Susanto (AND) selaku swasta
Dari penjelasan KPK, disebutkan bahwa proyek pekerjaan di Dinas PUPR direkayasa pemenangnya dengan imbalan berupa fee. Ada 3 proyek pekerjaan yang disebutkan yaitu:
– Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT WKM (PT Wiswani Kharya Mandiri). Nilai pekerjaan Rp 23 miliar.
– Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (PT Haryadi Indo Utama). Nilai pekerjaan Rp 22 miliar.
c. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV BBB (CV Bangun Banua Bersama). Nilai pekerjaan Rp 9 miliar.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto disebut Ghufron merekayasa pengadaan berupa pembocoran HPS atau Harga Perkiraan Sementara dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan hingga rekayasa proses pemilihan e-katalog. Di balik itu, Ghufron mengatakan ada fee yang disepakati.
“Terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan 5 persen untuk SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” ucap Ghufron.
Barang bukti berupa uang dalam kardus yang dimaksudkan untuk Paman Birin turut diamankan KPK hingga singkat cerita KPK menetapkan nama-nama di atas sebagai tersangka. Para tersangka itu terjaring dalam OTT dan langsung ditahan kecuali Sahbirin Noor yang disebut KPK belum diketahui keberadaannya. KPK setelahnya mencari-cari tapi hasilnya nihil.
Praperadilan Paman Birin dan Chat Ghufron Tanpa Ditanya
Berjalannya waktu KPK tidak ada tanda-tanda melakukan pemanggilan untuk Paman Birin hingga diketahui Paman Birin mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui upaya itu Paman Birin melawan penetapan status tersangka di KPK.
Informasi mengenai itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Jumat, 11 Oktober 2024 yang menyebutkan bahwa permohonan praperadilan itu didaftarkan sehari sebelumnya.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Jaksel tersebut.
Lalu pada 15 Oktober 2024 pukul 08.32 WIB tiba-tiba Ghufron selaku Wakil Ketua KPK mengirimkan WA ke sejumlah wartawan yang isinya berupa pertanyaan dan jawaban. Berikut isi chatnya:
Selamat pagi, Pak Ghufron. Mohon izin tanya dan konfirmasi, Pak. Sebelumnya saat konferensi pers terkait OTT Kalsel, KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka. Kapan KPK akan panggil Sahbirin Noor ya, Pak? Izin konfirmasinya, Pak. Terima kasih banyak, Pak. Semoga sehat selalu
Sebagaimana telah diberitakan yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Karena itu KPK dalam menegakkan hukum salah satu asasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f adalah penghormatan terhadap HAM, karena itu KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut
Foto: Tangkapan layar chat Ghufron soal Praperadilan Sahbirin Noor (dok detikcom)
|
Sejatinya hal seperti ini sudah pernah dilakukan Ghufron dalam beberapa isu terkait KPK di mana Ghufron mengirimkan 2 chat yaitu 1 chat berisi pertanyaan dan chat lainnya adalah jawaban dari Ghufron. Namun yang menjadi sorotan adalah dalam chat itu Ghufron menyatakan KPK menunggu hasil praperadilan.
Di hari yang sama, sore harinya, Tessa Mahardika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK menggelar wawancara dengan wartawan di KPK. Salah satu hal yang ditanyakan yaitu terkait sikap KPK menanggapi praperadilan KPK.
Awalnya Tessa menjawab perihal Paman Birin yang masih bebas meski berstatus tersangka. Selain itu tentang rencana pemanggilan, Tessa mengaku masih berkoordinasi dengan penyidik. Tibalah kemudian wartawan bertanya soal chat Ghufron pada pagi harinya.
“KPK kan menunggu proses praperadilan selesai. Argumen apa yang disiapkan KPK untuk praperadilan itu?” tanya wartawan.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa pemanggilan yang bersangkutan menunggu praperadilan selesai. Ini saya garisbawahi. Kalau seandainya memang ada statement itu, tentunya silakan ditanya kepada yang menyampaikan,” jawab Tessa.
Antara KPK dengan praperadilan memang sangat lekat karena beberapa kali para tersangka yang dijerat KPK melawan melalui praperadilan. Seringnya KPK memenangkan praperadilan meski tak jarang pula kandas.
Pun dalam perkara ini di mana pada akhirnya Paman Birin memenangkan praperadilan. Status tersangka Paman Birin dinyatakan tidak sah meski KPK sendiri masih memiliki kesempatan untuk menjerat Paman Birin lagi sebagai tersangka.
(dhn/imk)