Polri Tangkap Honorer Kantor Desa Kelola 27 Situs Seks Anak, Ini Modusnya


Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi seksual anak secara online dengan tersangka pegawai honorer kantor desa. Pelaku diduga mengelola 27 situs seks anak sejak 2015.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menjelaskan kasus ini diungkap pada bulan Oktober 2024 lalu. Dalam kasus itu, seorang pelaku berinisial OS berhasil diringkus.

OS, kata dia, mengelola sekitar 27 situs yang berisi konten pornografi anak-anak dan dewasa. Pelaku mencari konten seks kemudian diunggah di situs yang dikelolanya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Modus operandi dari tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri,” kata Dani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Adapun sehari-harinya, OS bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa di wilayah Pangandaran. Pelaku bekerja sebagai admin dan pengelola situs desa.

“Kemudian tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” katanya.

Dani mengatakan dari hasil pengelolaan situs porno itu, pelaku meraup ratusan juga. Dia menyebut pelaku juga mendapatkan keuntungan dari iklan di situs tersebut.

“Tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, CPU, hingga akun email milik pelaku. Akibat perbuatannya, OS disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

(ond/lir)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *