Jakarta –
Polisi menangkap pria bernama Revan (21) di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Revan ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte).
“Penangkapan yang dilakukan bermula informasi yang didapatkan dari informan menerangkan bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika di sekitaran Jl Jambu yang beralamat di Bogor Selatan, Kota Bogor,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (9/11/2024).
Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pelaku ditangkap pada hari Kamis (7/11) tengah malam.
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakan ketika sedang tidur,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku. Ditemukan satu linting sinte, bekas bungkus rokok, dan 12 paket sinte siap edar.
“Dalam penggeledahan di kamar mandi di dalam tangki air kloset, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi 12 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis,” imbuhnya.
Kemudian, polisi membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan. Polisi juga menyita sebuah ponsel sebagai barang bukti.
“Pasal yang ditersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” pungkasnya.
(rdh/dnu)