Pemerintah Swiss akan mulai memberlakukan larangan burqa di tempat-tempat publik mulai 1 Januari 2025 mendatang. Langkah kontroversial ini dikecam asosiasi Muslim, tapi telah disetujui oleh mayoritas rakyat Swiss dalam referendum nasional yang digelar dua tahun lalu.
Dewan Federal yang berkuasa dan merupakan otoritas eksekutif tertinggi di Swiss, dalam pernyataannya seperti dilansir Reuters dan RT, Jumat (8/11/2024), mengumumkan pihaknya telah menetapkan awal diberlakukannya larangan tersebut, yakni efektif pada 1 Januari 2025.
Larangan itu berlaku untuk pakaian Muslim seperti burqa dan niqab, serta untuk ski mask dan bandana yang biasanya dipakai para demonstran.
Ditegaskan oleh Dewan Federal bahwa siapa pun yang menutupi wajahnya di tempat umum di berbagai wilayah Swiss, akan dianggap telah melanggar aturan hukum tersebut, dan dikenakan denda hingga 1.000 Franc Swiss, atau setara Rp 17,9 juta.
Larangan itu, sebut pemerintah Swiss, tidak berlaku di pesawat atau di gedung diplomatik juga konsuler. Ditambahkan bahwa penutup wajah masih boleh dikenakan di tempat ibadah dan tempat-tempat suci lainnya.
Penutup wajah juga akan tetap diizinkan oleh alasan kesehatan dan keselamatan, alasan adat istiadat setempat, atau karena kondisi cuaca. Menurut pemerintah Swiss, penutup wajah masih boleh dipakai di tempat-tempat umum untuk tujuan seni dan hiburan, serta untuk iklan.
Namun jika penutup wajah diperlukan untuk perlindungan pribadi dalam melaksanakan kebebasan berekspresi dan berkumpul, maka harus mendapatkan izin atau persetujuan terlebih dahulu dari otoritas setempat yang bertanggung jawab dan ketertiban umum tidak boleh terganggu.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.