Jadi Tersangka, Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Bui


Jakarta

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial JFN (24) sebagai tersangka setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk tersebut terancam pidana 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11/2024)

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau atau denda Rp 20 juta. Tersangka sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi truk ugal-ugalan yang berujung kecelakaan itu terjadi pada Kamis (31/10) siang. Total ada 6 korban luka, terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki akibat peristiwa itu. Sementara itu, ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

Positif Sabu

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap JFN (24), sopir truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, yang menabrak sejumlah pengendara hingga 6 orang terluka. Hasilnya, JFN positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Alhamdulillah sudah kita lakukan tes urine, dari tes urine ini dinyatakan bahwa sopir urinenya mengandung metamfetamin ya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (1/11).

Zain menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Dia juga menyebutkan menemukan beberapa bukti terkait narkoba di dalam truk tersebut.

“Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba,” jelas Zain.

(wnv/knv)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *