Ada 4 Macam Warna Paspor di Seluruh Dunia, Simak Artinya!

Jakarta

Paspor merupakan dokumen berisi identitas diri yang wajib dimiliki seseorang saat sedang berkunjung ke luar negeri. Menurut situs Portal Informasi Indonesia, paspor di seluruh dunia terbagi menjadi empat warna utama, yaitu merah, biru, hijau, dan hitam.

Lalu, apa arti dari warna-warna paspor tersebut? Berikut informasinya.

Dilansir situs Portal Informasi Indonesia, ada empat warna utama pada paspor, yakni merah, biru, hijau, dan hitam. Meski demikian, tidak ada aturan ketat dalam pemilihan warna paspor.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di beberapa negara, pemilihan warna paspor didasarkan pada faktor geografis, sejarah politik, hingga agama yang dianut mayoritas masyarakatnya. Berikut arti warna merah, biru, hijau, dan hitam pada paspor.

1. Arti Paspor Merah

  • Paspor warna merah atau burgundy banyak digunakan oleh negara-negara di Eropa, terutama anggota Uni Eropa (UE).
  • Negara dengan sejarah komunis, seperti Tiongkok, juga memilih warna merah untuk paspor mereka. Bagi beberapa negara, warna merah melambangkan kesatuan dan keterikatan historis.
  • Pada 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memperkenalkan desain baru paspor Indonesia dengan sampul berwarna merah. Perubahan ini diumumkan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan menjadi kado spesial bagi rakyat Indonesia.
  • Warna merah untuk paspor Indonesia dipilih sebagai representasi semangat nasionalisme, dengan elemen desain yang mencerminkan kekayaan budaya dan kearifan lokal Indonesia.
  • Paspor merah Indonesia dilengkapi dengan teknologi terbaru sesuai ketentuan The International Civil Aviation Organisation (ICAO). Pada aturan ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3 Subbab C.

2. Arti Paspor Biru

  • Paspor biru sering disebut sebagai paspor “dunia baru”. Kebanyakan warna paspor biru digunakan oleh negara Amerika Serikat, Kanada, beberapa negara Amerika Tengah dan Selatan, hingga beberapa negara di Afrika.
  • Warna biru yang disematkan pada paspor juga memiliki beragam gradasi, ada paspor berwarna biru langit hingga biru gelap.
  • Paspor biru Amerika Serikat memungkinkan akses bebas visa ke-185 negara, sedangkan paspor Suriah yang juga berwarna biru hanya berlaku untuk akses bebas visa di 32 negara. Ini menegaskan bahwa warna paspor tidak selalu menggambarkan kekuatan diplomatik yang dimiliki oleh suatu negara.

Ilustrasi Paspor IndonesiaIlustrasi Paspor Indonesia (Foto: detikcom/Ari Saputra)

3. Arti Paspor Hijau

  • Umumnya digunakan oleh negara-negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim, seperti, Arab Saudi, Maroko, dan Indonesia.
  • Hijau memiliki arti religius bagi umat Islam dan dianggap sebagai warna keberuntungan dan kesucian. Maka dari itu, warna hijau menjadi pilihan yang umum di negara-negara dengan latar belakang agama yang kuat.

4. Arti Paspor Hitam

  • Paspor berwarna hitam biasanya merupakan paspor diplomatik, yang memberikan hak akses lebih bagi pemegangnya, termasuk bisa memasuki beberapa negara tanpa visa.
  • Namun, beberapa negara, terutama di Afrika seperti Botswana, Zambia, dan Angola, juga menggunakan warna hitam sebagai warna paspor umum.

Perbedaan 3 Warna Paspor Indonesia

Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang berlaku, yaitu paspor warna hijau, biru, dan hitam. Ada juga paspor baru Indonesia berwarna merah yang berlaku mulai tahun 2025.

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, berikut arti warna hijau, biru, dan hitam pada paspor Indonesia.

  1. Paspor Hijau (Paspor Biasa)
    Paspor hijau atau Paspor Biasa adalah Paspor Indonesia yang umum digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik/cetak).
  2. Paspor Biru (Paspor Dinas)
    Paspor biru atau Paspor Dinas adalah Paspor RI yang umumnya digunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. Paspor Dinas diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik.
  3. Paspor Hitam (Paspor Diplomatik)
    Paspor Hitam atau Paspor Diplomatik adalah Paspor RI khusus digunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.

(kny/imk)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *