Jakarta –
Bocah laki-laki berinisial RML (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim), disiksa orang tuanya berinisial MLL (46) dan YT (24). Penyiksaan berlangsung sejak Juli 2024.
“Sekujur tubuhnya mengalami penyiksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Mapolres Jaktim, Rabu (30/10/2024).
Penyiksaan, kata Nicolas, juga diduga dilakukan orang tua korban dengan memukuli hingga jarang memberi makan anaknya. Pemukulan dilakukan menggunakan sejumlah benda.
“Hasil penyidikan mendapatkan bahwa keterangan daripada korban bahwa dia sudah mendapatkan penyiksaan sejak bulan Juni-Oktober. Bahkan, dia tidak diberi makan, jarang diberi makan. Dia tidurnya pun di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling,” ujarnya.
“Jadi kedua orang tua korban ini selalu menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi untuk menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” sambung Nicolas.
Nicolas menyebut pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap korban dan menempatkannya di rumah aman alias safe house. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak.
“Kami juga berkoordinasi dengan orang tua keluarganya yang ada di kupang, bagaimana agar korban ini bisa melanjutkan kehidupannya. Apakah di Jakarta atau tidak kita kembalikan ke neneknya yang di Kupang,” jelasnya.
Nicolas mengatakan penyiksaan diduga bermula sejak bulan Juli lalu. Saat itu, korban baru dibawa dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Jakarta oleh pelaku.
Nicolas mengatakan korban yang lahir di Kupang dan dibesarkan neneknya tidak mengakui MLL dan YT sebagai orang tuanya. Korban menyebut orang tuanya yang berada di Kupang.
“Itu yang membuat sakit hati dari pada kedua orang tuanya. Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu,” terang Nicolas.
Saat ini, kedua orang tua korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT.
(ond/haf)