Jakarta –
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mengklaim baru mengetahui soal transferan duit dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk saat di persidangan. Helena menyebut bukan hanya money changer miliknya yang menerima transferan duit tersebut.
“Saya jelaskan kembali Yang Mulia, transaksi itu ribuan per tahunnya. Jadi, sebelum adanya persidangan ini, saya tidak tahu kalau Pak Suwito pernah transfer ke saya, Pak Robert dari SBS (PT Sariwiguna Binasentosa) transfer ke saya, setelah ada persidangan ini baru saya tahu bahwasanya ada transfer dari para smelter dan untuk apa tujuannya, sumber dananya dari mana, saya juga tidak tahu sebelumnya,” Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
“Dan ternyata juga di persidangan ini faktanya bukan hanya saya satu satunya money changer yang menerima transaksi dari para smelter, ternyata masih ada empat atau lima money changer lagi. Baru saya tahu setelah adanya fakta persidangan ini,” katanya.
Helena mengatakan transaksi yang masuk ke money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) mencapai ribuan per tahun. Dia mengaku tak tahu soal transferan dari smelter swasta jika tak ditunjukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
“Tadi saksi menerangkan saksi baru tahu ada transfer, khusus-nya untuk lima smelter ini pada tahun berapa?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu, karena setelah ada faktanya ini, dan setelah ditunjukan bukti dari PT SBS, 2019 dan 2020, baru saya tahu kalau tidak ditunjukan saya juga tidak bisa tahu dan tidak ingat,” jawab Helena.
Dia mengatakan para smelter swasta menukarkan uang rupiah dan membeli valuta asing ke PT QSE. Dia menuturkan hasil penukaran valas itu akan ia serahkan sesuai instruksi sang penukar.
“Kemudian, uang yang ditukarkan dari rupiah ke dolar itu selanjutnya diapakan?” tanya jaksa.
“Saya akan mengikuti instruksi dari orang yang mentransfer ke saya,” jawab Helena.
Dia juga mengaku baru tahu jika hasil penukaran valas para smelter dikirimkan ke Harvey Moeis. Dia mengatakan tak ingat detail instruksi yang diberikan para smelter swasta tersebut.
“Apa instruksinya?” tanya jaksa.
“Karena itu sudah lama sekali, jadi saya tidak ingat instruksinya Pak, itu adalah faktanya yang sebenarnya,” jawab Helena.
“Apa yang saksi tahu?” tanya jaksa.
“Penukaran dari seperti Tinindo ada Rp 300 juta tiga kali, Rp 1 miliar totalnya disuruh diserahkan kepada Pak Harvey Moeis dari PT SBS sekitar Rp 7,8 miliar, itu juga beli valas itu juga diinstruksikan,” jawab Helena.
Helena yang juga terdakwa dalam kasus ini dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerjasama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini.
(mib/aik)