Serang –
Eks Kepala Desa di Serang bernama Johadi didakwa menerima gratifikasi Rp 700 juta dari Johnson Pontoh untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung milik Pemprov Banten. Eks Kades Babakan itu memuluskan pengurusan dokumen hingga lahan menjadi menjadi kawasan industri di Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah membeberkan proses pembebasan lahan situ yang tercatat sebagai milik Pemprov Banten seluas 250 ribu meter persegi itu. Proses pembebasan bermula di tahun 2012 saat terdakwa bertemu dengan Maeman, orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate.
“Maeman menceritakan kepada terdakwa bahwa di Desa Babakan akan dijadikan sebagai lokasi perluasan kawasan industri PT Modern Industrial Estate,” kata Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/10/2024).
PT Modern Industrial Estate lalu membentuk tim pembebasan lahan dan Johnson Pontoh sebagai koordinator. Terdakwa menindaklanjuti rencana pembebasan di 5 blok di Desa Babakan. Terdakwa dan Johnson kemudian melakukan pertemuan dengan para masyarakat untuk negosiasi harga. Besaran harganya sendiri katanya bervariatif mulai dari Rp 8 ribu hingga Rp 150 ribu per meter persegi.
“Bahwa ternyata dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Dokumen-dokumen itu disebut seperti surat keterangan waris, kuasa waris, persetujuan suami dan istri, surat keterangan tidak sengketa, keterangan luas tanah dan riwayat tanah. Dokumen-dokumen itu juga tidak dilengkapi dengan alas hak yang sah seperti sertifikat maupun girik.
“Walaupun dokumen-dokumen belum lengkap, terdakwa Johadi tetap memproses dan menandatangani dokumen yang diajukan oleh Johnson Pontoh selaku perwakilan PT Modern Industrial Estate,” kata jaksa.
Karena memperlancar pengurusan dokumen untuk pelepasan tanah itu kemudian terdakwa menerima uang Rp 700 juta. Uang itu merupakan akumulasi penyerahan oleh Johnson mulai dari tahun 2012 hingga 2017. Uang diterima baik di kantor PT Modern dan di kantor Desa Babakan.
Uang gratifikasi itu lalu digunakan terdakwa untuk pembangunan kantor desa Rp 360 juta, dibagi-bagi ke staf kantor dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
“Perbuatan Johadi menerima uang Rp 700 juta karena mempercepat proses pembacaan dan penandatangan dokumen kelengkapan administrasi untuk pembebasan lahan yang diajukan Johnson Pontoh,” jelasnya.
Perbuatan terdakwa di atas kata JPU diancam pidana Pasal 12 huruf b atau kedua Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
(bri/idn)