Misteri Catatan ‘Buat Kasasi’ di Gepokan Duit Suap Hakim

Kejaksaan Agung menemukan catatan ‘buat kasasi’ saat menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Catatan tersebut ditemukan di tempat terakhir penggeledahan.

Jaksa diketahui menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Saat melihat-lihat isi ruangan, jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada catatan ‘buat kasasi’ yang diselipkan.

Catatan ditulis tangan dengan bolpoin. Gepokan uang berupa dolar AS dan pecahan Rp 100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa. Uang itu kemudian diletakkan di lantai.

Uang Rp 20 M Disita

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu (23/10/2024) menerangkan penyidik menyita uang tunai miliaran mulai mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi.

Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) terindikasi kuat menerima suap. Suap dan gratifikasi dari diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rahmat.

“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.

Uang miliaran itu disita di rumah hingga apartemen milik para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini.

Berikut ini rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:

1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:

– Uang tunai Rp 1.190.000.000;
– Uang tunai USD 451.700;
– Uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

– Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000
– Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
– Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi apartemen Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

– Uang tunai Rp 97.500.000;
– Uang tunai SGD 32.000;
– Uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 sen
– Sejumlah barang bukti elektronik

4. Di lokasi rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

– Uang tunai USD 6.000;
– Uang tunai SGD 300; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

– Uang tunai Rp 104.000.000;
– Uang tunai USD 2.200;
– Uang tunai SGD 9.100;
– Uang tunai Yen 100.000; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

– Uang tunai Rp 21.400.000;
– Uang tunai USD 2.000;
– Uang tunai SGD 32.000;
– Sejumlah barang bukti elektronik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *