Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. PDIP menerima putusan PTUN tapi akan bermusyawarah dulu terkait itu.
“Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta,” kata Ketua DPP PDIP Ronny B. Talapessy saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Ronny pun menyebut pihaknya akan bermusyawarah terlebih dulu untuk menetukan langkah selanjutnya. Dia jgua belum bisa berkomentar banyak terkait pertimbangan hakim.
“Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami,” ucapnya.
Putusan PTUN
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan itu disampaikan melalui elektronik (e-court).
Dilansir SIPP PTUN Jakarta, putusan dengan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan hari ini oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024). Hakim menerima eksepsi tergugat.
“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, ” tulis SIPP.
Hakim menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP. Hakim memerintahkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.