Sepasang suami istri (pasutri) asal Sumatera Barat, Wiwin Fitria dan Yudi Hidayat menjadi agen pekerja imigran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kini Wiwin dan Yudi telah ditangkap Polres Pelabuhan Belawan.
Dilansir detikSumutKamis (6/7/2023), keduanya diketahui menjanjikan dua orang wanita asal Belawan untuk diberangkatkan menjadi PMI di Malaysia. Wiwin dan Yudi mempromosikan hal ini melalui media sosial Facebook.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menjelaskan korban bernama Nurul Sahara dan Nazla merupakan kakak beradik yang tertarik dan menghubungi kedua pelaku. Korban sempat melengkapi berkas persyaratan pasutri tersebut.
“Setelah itu, kedua tersangka langsung mendatangi rumah korban, dengan menunjukkan bahwa ia adalah seorang agen, kemudian langsung dibawa untuk pengurusan. Saat itu diberikan perjanjian jika tidak jadi berangkat akan denda Rp 25 juta,” ucap Josua, Kamis (6/7/).
Pelaku membuat kontrak palsu selama 2 tahun. Jika kedua korban meminta pulang akan ada biaya ganti rugi.
Korban Nazla tidak jadi berangkat karena tidak dapat izin dari sang ibu. Saat itu sang ibu curiga dan langsung melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan.