Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara dari Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terkait dugaan suap. Pihak keluarga korban kasus pembunuhan, Dini Sera, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tentu di sini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah sedalam-dalamnya, kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami, keluarga korban dan pengacara korban,” kata kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, dilansir detikJabar, Rabu (23/10/2024).
Dimas merespons terkait dugaan penerimaan suap yang diterima tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dia menilai dugaan suap itu pertanda vonis bebas Ronald Tannur tidak adil.
“Tentang janggalnya putusan yang ada di PN Surabaya dan ini buktinya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut,” ujarnya.
“Tentu kami berharap Kejagung tetap mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak berperan dan terlibat di dalam kasus suap karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan George Ronald Tannur tersebut kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia,” sambungnya.
Selain itu, Dimas masih keberatan terkait vonis lima tahun yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Ronald Tannur. Pihak keluarga masih memikirkan upaya hukum yang akan dilakukan.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/jbr)