Juru Parkir Liar Viral Tarik Tarif Rp 100 Ribu di Haul Solo Ditangkap!


Solo

Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menangkap juru parkir (jukir) liar yang viral menarik tarif tidak sesuai ketentuan alias ngepruk. Pelaku mamatok tarif Rp 100 ribu.

Jukir liar itu pria berinisial RMA (24) warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Penangkapan itu diumumkan lewat akun Instagram @dishubsurakarta.

“Tim Siaga Derek Dishub Surakarta segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan parkir liar yang terjadi saat pengamanan acara haul Habib Al Ali bin Muhammad Al-Habsyi. Bersama tim gabungan, oknum pelaku berhasil diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tulis keterangan dalam postingan akun Instagram @dishubsurakarta, dilansir detikJateng, Rabu (23/10/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dishub Surakarta menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam setiap kegiatan kota. Dishub mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Surakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad, membenarkan penangkapan itu. Kini pelaku ditangani Satpol PP Solo untuk diperiksa. Untuk melancarkan aksinya, pelaku bahkan membuat karcis sendiri.

“Benar, tadi sudah ditangkap. Ini di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Satpol PP. (Ditangkap) Satu orang, dia buat karcis Rp 100 ribu. Pungli itu,” kata Taufiq saat dihubungi awak media, Rabu (23/10/2024).

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *