Polisi Tegaskan Tak Pernah Tahan Guru Honorer Supriyani di Sultra


Jakarta

Polisi menegaskan tak pernah menahan guru honorer bernama Supriyani yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi tak menahan Supriyani karena merasa berempati.

“Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian dilansir detikSulsel, Selasa (22/10/2024).

Orang tua siswa pada April 2024 lalu membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Supriyani. Saat menerima laporan, polisi tidak langsung melakukan penyelidikan. Menurut Iis, pihaknya lebih dulu melakukan mediasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pelapor dengan terlapor datang kemudian difasilitasi dimediasi. Namun, tidak tercapai dan dibuatkan lah laporan polisi,” kata dia.

Iis mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Selama proses tersebut, polisi mengaku melakukan proses mediasi sebanyak lima kali.

“Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan),” kata dia.

Dia menegaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik, katanya, hanya melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

“Pertimbangannya tidak dilakukan penahanan ini bagian daripada empati penyidik kepada anak sebagai korban dan juga terlapor yang merupakan tenaga pengajar. Jadi tidak dilakukan penahanan memang,” katanya.

Belakangan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani. Kondisi Supriyani memiliki anak kecil menjadi pertimbangan pengadilan.

“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito,” bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano yang diterima detikcom, Selasa (22/10).

Baca selengkapnya di sini.

(dek/haf)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *