Jakarta –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bicara soal mafia tanah. Dia menyebut aktor yang bermain dalam masalah mafia tanah ini berasal dari lintas sektor.
“Yang namanya mafia tanah itu pasti melibatkan di berbagai sektor. Mafia tanah itu sumbernya pasti dari tiga, nama mafia itu pertama dari dalam, nomor dua dari si orang di luar, pemborong tanah, nomor tiga pihak tengah, mulai dari oknum kepala desa, oknum notaris, oknum lawyer, dan juga oknum calo-calo kan,” kata Nusron Wahid usai sertijab Menteri ATR/BPN di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Menurut Nusron, dalam mengatasi mafia tanah perlu konsolidasi internal Kementerian ATR/BPN. Perbaikan dari dalam menjadi kunci menangani masalah tersebut.
“Tiga itu kita capture mana bobotnya. Tapi menurut hemat saya apa? Kata kunci pemberantasan mafia tanah itu selain dari luar, kata kunci paling itu ada dari dalam. Mau mafianya banyak apapun, kalau di dalam nggak melayani, nggak akan terjadi itu (pemberantasan mafia tanah),” ucapnya.
Sebagai informasi, masalah mafia tanah meliputi pemalsuan dokumen hingga surat keterangan tanah. Tindakan ini dapat menyebabkan sengketa tanah akibat adanya lebih dari satu surat tanah untuk satu bidang tanah yang sama.
Selain itu, Nusron juga menegaskan nantinya dia akan menjunjung prinsip berkeadilan pada kepemilikan tanah. Dia menyebut jangan sampai tanah-tanah hanya dikuasai oleh segelintir kelompok saja.
“Ada tiga yang harus kita amankan dalam rangka mengamankan tanah ini.Yang pertama, penataan ulang model pemberian konsesi lahan-lahan pemerintah dalam bentuk hak guna usaha dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, prinsip-prinsip pemerataan dan yang ketiga adalah prinsip-prinsip keberlanjutan ekonomi,” ujar Nusron.
“Jadi pada satu sisi harus adil, jangan sampai kayak yang sudah-sudah ada satu pengusaha atau sektor grup swasta yang memiliki tanah sampai jutaan hektare dan itu tanah negara, tapi pada sisi yang lain ada yang kesulitan mencari akses tanah,” pungkasnya.
(fas/fas)