Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai KPK terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini berstatus tersangka. Salah satu yang diperiksa ialah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini.
“Empat orang pegawai KPK lainnya telah hadir memenuhi undangan klarifikasi oleh tim penyelidik dan telah memberikan keterangan tambahannya pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024. Salah satu di antaranya adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Ade Safri mengatakan ada 26 orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana terkait pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto.
“Di tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang,” ujarnya.
Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) yang lalu. Alexander Marwata dicecar 24 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 9 jam lamanya.
Klaim Alexander Marwata
Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada Agustus 2023.
“Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus,” kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
Alex pun bersikeras bahwa pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak beperkara. Dia tetap berpandangan bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut lantaran belum ada penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto.
“Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable,” tutur Alex.
“Kan biarlah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat. Ya namanya bertemu dengan tersangka itu ya ketika ada penetapan tersangka atau sprindik,” pungkasnya.