Satnarkoba Polresta Bogor Kota menggelar razia minuman keras (miras) ilegal yang dijual di sejumlah warung kelontong di Kota Bogor. Sebanyak 50 botol minuman keras berbagai merek dan jenis disita.
“Total ada 55 botol (miras) yang diamankan, jenis ciu dan merek lain,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra,” Kamis (17/10/2024) malam.
Puluhan botol miras tersebut diamankan dari penjual miras berkedok warung kelontong. Ada dua warung kelontong yang didatangi polisi.
“Tadi ada dua warung kelontong yang diperiksa, pertama warung kelontong di Jl Pahlawan kita amankan 30 botol ciu. Kemudian di Jl Dewi Sartika kita amankan 25 botol minuman berbagai merek,” kata Eka.
Eka menyebut, razia digelar untuk meminimalisir peredaran miras ilegal, sekaligus menciptakan suasana kondusif di masa kampanye Pilkada 2024. Razia akan digelar ke beberapa titik lain yang dicurigai terjadi peredaran miras ilegal.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah pontensi ganggungan keamanan selama tahapan Pilkada,” sebut Eka.