Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menceritakan soal kegiatannya hari ini, jelang jabatannya sebagai Penjabat Gubernur berakhir. Heru mengatakan bahwa hari ini dirinya bertemu dengan ASN hingga PJLP di Balai Kota Jakarta.
“Ya mereka minta makan siang, belum pernah makan siang bareng, ya udah makan siang (dengan PJLP),” kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Saat ditanya awak media, apakah acara makan siang itu sebagai perpisahan dirinya dengan ASN Jakarta, Heru menampiknya.
“Jadi bukan perpisahan ya Pak?” tanya awak media.
“Enggak, saya masih di Jakarta,” ujar Heru.
“Sebagai apa Pak di Jakarta?” timpal awak media lagi
“Ini di Jakarta sebagai penduduk DKI Jakarta,” lanjut Heru.
Heru pun mengaku bahwa dirinya tak tahu soal Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri pergantian Pj Gubernur.
“Saya enggak tahu, yang tanda tangan kan bukan saya,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan mengenai masa jabatan Pj kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.
Diketahui, Heru Budi sudah menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun.
DPRD DKI Jakarta juga telah rapat pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Dari usulan fraksi-fraksi DPRD, nama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mendapat usulan paling banyak dari fraksi.
Nama selanjutnya yang paling banyak diusulkan ialah Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Terakhir, ada nama Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.