Modus Scammer TikTok Minta Like-View Beri Iming-iming Give Away Rp 50 Juta


Jakarta

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap HH alias H atas kasus penipuan daring. Tersangka menyamar menjadi pesohor (public figure) di media sosial (medsos) TikTok.

“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan beberapa barang bukti diamankan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (16/10/2024).

H menipu korban dengan cara membuat sejumlah akun TikTok menggunakan foto dan video public figure lalu menawarkan membagikan uang (give away). H meminta calon korban untuk memberikan tanda suka (like) sekaligus mengikuti (follow) akun pesohor palsu tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Korban melihat postingan dalam sebuah akun yang menjelaskan bahwa ‘jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love yang terhadap akun tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta’,” katanya.

Tawaran tersebut mendorong korban untuk like dan follow akun palsu. Setelah itu, korban diarahkan ke aplikasi percakapan (chatting) ke nomor yang dikendalikan oleh H.

“Dari link yang dicantumkan dalam akun tersebut akan terhubung ke pesan WhatsApp,” ucapnya.

H lalu meminta korban mengirimkan sejumlah uang. Begitu uang dari korban diterima, pelaku langsung memblokir nomor korban.

“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan hingga akhirnya nomor korban diblokir oleh pelaku,” ucapnya.

Kepada polisi, H mengaku sudah menjalankan penipuan tersebut sejak Januari-September 2024. Diduga ada ratusan korban dalam kasus penipuan ini.

(jbr/mei)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *