Jakarta –
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pertemuannya dengan Eks Kepala Direktorat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terjadi sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada bulan Agustus 2023.
“Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau enggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau enggak salah sprindiknya bulan Agustus,” kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
Alex pun bersikeras bahwa pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Dia tetap berpandangan bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut lantaran belum ada penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto.
“Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable,” tutur Alex.
“Kan biar lah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat. Ya namanya bertemu dengan tersangka itu ya ketika ada penetapan tersangka atau sprindik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka. Salah seorang sumber detikcom mengamini hal tersebut. Status hukum Eko sebagai tersangka seiring naiknya tahapan perkara ke tingkat penyidikan.
“Betul (Eko Darmanto tersangka),” ucap sumber itu, Senin (4/9/2023).
Terpisah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan dugaan korupsi terkait Eko Darmanto sudah dituntaskan atau naik ke penyidikan. Perkara-perkara di KPK yang naik ke tahapan penyidikan memang selalu disertai penetapan tersangka.
“Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud,” kata Ali di kantornya, Senin (5/8/2023).
“Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, Kami melakukan 17 orang baik di Jakarta di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain,” imbuh Ali.
KPK pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga direktorat LHKPN dalam penyelidikan kasus ini. Sampai akhirnya, KPK membidik tersangka.
“Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan,” jelasnya.
(dek/dek)