Bogor –
Petani talas berinisial R (64) ditetapkan sebagai tersangka usai membacok pria inisial S (54) yang mencuri di ladang kebunnya. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan R membacok karena S membawa senjata tajam (sajam) dan mencoba melarikan diri.
“Korban membawa sajam yang digunakan untuk memotong talas. Posisi korban saat itu mau melarikan diri. Karena korban mau kabur, makannya dibacok,” kata Aji ketika dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
Aji mengatakan R kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara.
“Dari hasil gelar, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan kami tahan di rutan polresta,” kata Aji.
S (54) tewas dibacok setelah dipergoki sedang mencuri talas di kebun milik R di Sindangbarang, Kota Bogor. R membacok S menggunakan golok di bagian kaki, tangan, dan wajah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/10) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat kejadian, R sedang berjaga di sekitar kebun talas miliknya.
“Sekitar jam 02.30 WIB, saksi R mendengar suara batang talas yang dipotong, kemudian saksi R melihat korban (S) sedang memotong batang talas, lalu saksi R teriak maling dan korban melarikan diri,” kata Aji ketika dimintai konfirmasi, Minggu (13/10).
(sol/ygs)