Jakarta –
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan jenis tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Kegiatan ini diikuti peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
Lalu, bagaimana aturan pakaian peserta SKD CPNS 2024? Simak informasi di bawah ini.
Berdasarkan Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut rincian aturan pakaian bagi peserta tes SKD CPNS 2024.
– Peserta SKD CPNS 2024 wajib mengenakan:
- Pakaian rapi dan sopan
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal)
- Peserta yang berkilbab menggunakan jilbab berwarna gelap.
Rincian Tata Tertib SKD CPNS 2024
SKD CPNS 2024 dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024. Berikut daftar aturan yang perlu diketahui.
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
- Peserta wajib membawa:
– KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
– Kartu Tanda Peserta Ujian asli - Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai); - Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
- Peserta dilarang:
1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
8. Merokok dalam ruangan seleksi;
9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. - Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
- Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
Sanksi bagi peserta:
– Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
– Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
– Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
– Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 1-8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
– Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 9-10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
(kny/idn)