Pukat UGM Minta KPK Evaluasi Total Agar Pungli di Rutan Sendiri Tak Terulang

KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rutan usai kasus pungutan liar (pungli) terungkap. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyarankan KPK melakukan evaluasi sistem secara menyeluruh terkait pengelolaan rutannya.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut salah satu yang harus dievaluasi adalah sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, KPK harus memastikan pegawainya independen dan tidak loyal terhadap instansi lain.

“Ini kan kasus yang sangat memalukan ya, saya ingin mencoba ingin memberi catatan, pertama, ini bukti kegagalan pengendalian di internal KPK, ada blind spot yang tidak bisa dilihat oleh KPK sendiri di dalam tubuhnya. Kedua, ini juga disumbang oleh independen KPK yang semakin turun, bahkan sejak dulu, dalam hal apa? Sumber daya manusia,” ujar Zaenur kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Dia mengatakan petugas yang kini menjadi terdakwa kasus pungli merupakan ASN yang diperbantukan dari instansi lain ke KPK. Dia menyebut ‘penyakit’ di instansi lama tidak diantisipasi dengan baik oleh KPK.

“Mereka-mereka adalah pegawai negeri yang diperbantukan atau berasal dari Kementerian Lembaga lain, mereka membawa penyakit dari instansi asal, kemudian penyakit tersebut tidak diantisipasi oleh KPK, kemudian menyebabkan penularan penyakit KPK, tentu yang salah adalah KPK,” ujarnya.

Zaenur mengatakan KPK seharusnya mengurangi pegawai dari instansi lain. Menurutnya, pegawai itu banyak yang tidak berintegritas.

“Kenapa merekrut orang yang problematik, kenapa sistemnya juga tidak mencegah penyakit itu hilang. Dan orang-orang yang instansi lain itu punya loyalitas ganda ya, loyal ke KPK dan loyal ke instansi asal, tentu ini problem serius,” katanya.

Dia mengatakan evaluasi sistem secara total harus dilakukan oleh KPK. Menurutnya, KPK harus benar-benar independen dalam urusan pegawai.

“Maka ke depan saya lihat KPK harus melakukan review sistem secara menyeluruh, terhadap pengendalian di internal termasuk lapas, review secara total. Ini menjadi peringatan penting juga mengenai independensi pegawai KPK. Harusnya pegawai 100% bersifat independen, yaitu pegawai KPK sendiri, jangan yang ada penempatan dari kementerian atau lembaga lain di internal KPK. Itu akan sangat mempengaruhi independensi KPK,” ujarnya.

Sidak Rutan KPK

Sebelumnya, KPK melakukan sidak ke rutan KPK untuk mencegah adanya praktik ilegal. Bagaimana isi dari rutan KPK tersebut?

Dalam foto sidak KPK yang diterima, Rabu (9/10), terlihat isi ruangan kamar rutan tersebut didominasi cat berwarna putih. Dalam ruangan, terdapat kasur dengan ranjang kayu. Kasur itu hanya cukup untuk 1 orang.

Kamar tersebut tampak tidak terlalu besar. Sejumlah pakaian milik tahanan juga terlihat digantung ke tembok rutan.

Para petugas KPK pun terlihat mengecek sudut-sudut ruangan yang ada. Barang milik penghuni rutan juga turut diperiksa.

KPK melakukan sidak ke rutan KPK untuk mencegah adanya praktik ilegal. Dalam sidak tersebut, digunakan alat pendeteksi sinyal.

Sidak sendiri telah beberapa kali dilakukan, salah satunya dilakukan pada awal dan pertengahan September 2024. Dalam sidak digunakan alat pendeteksi sinyal untuk mencegah adanya alat komunikasi.

Kasus Pungli Rutan KPK

Ada 15 mantan pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan pungli. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *