Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online (judol). Polisi menyatakan channel YouTube influencer judl, Katak Bhizer, sudah diblokir Kominfo.
“Saat ini channel YouTube Katak Bhizer sudah diblokir oleh Kemenkominfo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Dia mengatakan penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan influencer Katak Bhizer promosi judi online. Selain di YouTube, Katak Bhizer juga diduga mempromosikan judi online di akun media sosial (medsos) yang dimilikinya.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa Katak Bhizer diinfokan telah mempromosikan judi online di media sosialnya,” katanya.
Dari hasil penyelidikan awal, pemilik akun Katak Bhizer terdeteksi berada di luar negeri. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Itu bagian yang akan dilakukan oleh penyelidik saat ini juga sudah berkomunikasi dengan Kemenkominfo,” ucapnya.
Ade Ary mengatakan polisi akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perjudian.
“Jadi kami mengimbau agar masyarakat tidak mempromosikan hal-hal yang melanggar hukum, mohon kerja samanya kita tidak memberikan kesempatan, mengiming-imingi masyarakat, mengajak masyarakat untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tuturnya.
Katak Bhizer Promosi Judi Online
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Katak Bhizer diduga melakukan siaran live promosi judi online dari luar negeri. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir channel YouTube Katak Bhizer.