Pria berinisial RA (36) menjual anaknya sendiri yang baru berusia 11 bulan ke pasutri Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya karena judi online. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan itu.
“Tentu memprihatinkan dengan alasan kemiskinan, lalu dia sudah terjerat aktivitas yang juga sedang diberantas negara, dan dia melanggar hak yang sangat dasar yaitu hak asasi manusia, anak diperjualbelikan. Tentu tidak ada alasan apapun cara pandang kami dalam memperlakukan anak dalam tujuan apapun dengan melanggar hak anak tentu harus ditegakkan hukum dan dihukum dengan berat,” kata Ketua KPAI Ai Maryati saat dihubungi, Minggu (6/10/2024).
Ai mengatakan sejumlah masyarakat kerap menganggap anak sebagai alat tukar untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi. Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Karena sudah menempatkan anak seperti barang, seperti benda yang kesewenangan, sangat miris apalagi dengan yang justru tindakan yang melawan hukum,” katanya.
“Kita mengapresiasi kepolisian sudah cepat, karena di dalam sebulan terakhir kecenderungan untuk menempatkan bayi atau anak menjadi alat tukar secara ekonomi, menyelesaikan persoalan di dalam keluarga itu cenderung meningkat. Beberapa yang kami temukan jual beli bayi dari Depok ke Bali dua minggu lalu itu juga alasannya adalah kemiskinan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia juga meminta pemerintah setempat untuk melakukan pencegahan. Dalah satunya, kata Ai, yakni memberikan edukasi dan literasi.
“Tetapi di ranah lain tentu pemerintah harus mulai menguatkan kembali, ranah hilir ini memang dipengaruhi oleh ranah hulu yaitu sejumlah praktik pencegahan, bagaimana keluarga mendapatkan kekuatan edukasi, literasi, serta pengasuhan yang positif terhadap anak. Itu artinya bagaimana orang tua tunggal harus memiliki edukasi melindungi anak,” katanya.
Jual Bayi Buat Judi Online
Menurut keterangan RA, ia menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi. Namun rupanya uangnya kemudian dipakai untuk judi online.
“Uangnya dia pakai buat judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi Sabtu (5/10).
Perbuatan RA tentu tak patut ditiru. Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu.
“Seminggu habis duitnya,” ucapnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.