KPK Jelaskan Alasan ‘Cuma’ Tuntut Ganti Rugi Rp 11 M di Kasus Korupsi Rp 17 M


Jakarta

Jaksa KPK menuntut uang pengganti Rp 11,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI pada Kemnakertrans tahun 2012. Padahal, jumlah kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 17,6 miliar.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. Sidang tuntutan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Jaksa menuntut uang pengganti Rp 3 miliar ke Reyna dan Rp 8,4 miliar ke Karunia. Sementara, I Nyoman Darmanta tak dituntut membayar uang pengganti.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi, mengatakan sudah ada pengembalian kerugian negara terkait kasus. Sehingga, kata Albar, nilai kerugian negara telah dikurangi dari pengembalian itu dan tersisa Rp 11,4 miliar.

“Jadi memang sisanya sudah dibayar, itu kan sebelumnya kan udah ada temuan BPK ya, ada sekitar Rp 6 miliar sekian itu sudah dibayar. Jadi sisanya itu tinggal dihitung,” kata Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi

Dia mengatakan temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini dianggap sebagai pengembalian. Temuan itu mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

“Betul itu kan temuan, tapi kan uang pengganti Rp 17 miliar sekian ya, itu kan temuan BPK itu kan juga merupakan bagian dari temuan dari ahli yang dalam perkara ini yang kita hadirkan, ahli BPK yang mengaudit perkara ini. Jadi kalau misalnya di total loss ditambah itu, nambah dong kerugiannya, kan nggak mungkin. Kan Rp 17 (miliar) terus ada ditambah lagi Rp 6 miliar, melebihi pagu anggaran kan nggak mungkin,” katanya.

Jaksa meyakini Reyna dkk melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Berikut tuntutan terhadap Reyna dkk:

– Reyna Usman: 4 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun kurungan

– I Nyoman Darmanta: 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan

– Karunia: 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 8.449.290.910 (Rp 8,4 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, Reyna Usman dkk didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Jaksa KPK mengatakan pembayaran pekerjaan proyek sistem proteksi TKI itu telah dilakukan 100 persen ke pemenang lelang.

Jaksa mengatakan sistem proteksi TKI itu tak bisa digunakan sama sekali. Jaksa mengatakan sistem itu tak dapat dimanfaatkan negara sesuai dengan tujuan pengadaan meski pembayaran pekerjaan telah dilakukan 100 persen.

(mib/haf)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *