Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024, Cek Penjelasannya!

Jakarta

Pilkada 2024 serentak digelar pada tanggal 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada 37 wilayah yang memiliki pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024.

“Dari sisi rekapitulasi wilayah berdasarkan 1 pasangan calon, sebagaimana informasi terakhir kan ada 44 daerah, kemudian ada putusan MK, kemudian kita buka lagi proses pendaftaran di kawasan kota dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37. Jadi mengalami penurunan 7 di 7 wilayah,” kata Komisioner KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers di kantornya, Senin (23/9/2024).

Dengan demikian, total 37 wilayah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan sistem pasangan tunggal vs kotak kosong. Lalu, bagaimana aturan kotak kosong dalam Pilkada 2024?


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentang Pasangan Tunggal vs Kotak Kosong

Jika dalam Pilkada biasanya terdapat dua atau lebih pasangan calon, ada kondisi Pilkada dengan pasangan calon tunggal. Pasangan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut, hanya ada satu pasangan calon yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Itu artinya, saat proses pemungutan suara, pemilih akan mencoblos surat suara yang menampilkan pasangan tunggal dan kotak kosong. Jika setuju dengan yang pasangan tunggal, maka akan mencoblos gambar paslon. Jika tidak setuju, berarti memilih kolom yang kosong.

Hal-hal yang berkaitan dengan kotak kosong Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018. Berikut aturan kotak kosong dalam Pilkada dengan kondisi hanya ada pasangan calon tunggal.

  • Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan satu pasangan calon, menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
  • Desain surat suara dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
    – Latar belakang foto pada kolom pasangan calon berwarna merah putih;
    – Foto pasangan calon dibuat berpasangan;
    – Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan pasangan calon;
    – Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian suara pemilihan satu pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
  • Surat suara untuk pemilihan satu pasangan calon dinyatakan sah, apabila:
    – Ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
    – Diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
  • Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon.
  • Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.
  • Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

(kny/imk)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *