Apa itu STTP Kampanye? Ini Pengertian hingga Tahapan Pembuatannya

Jakarta

Kampanye adalah kegiatan peserta pemilihan atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilihan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilihan. Sebelum pelaksanaan kampanye, perlu adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Lantas, apa itu STTP Kampanye? Bagaimana prosedur pembuatannya? Simak informasi di bawah ini.

Dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2012, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye adalah surat yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada peserta pemilihan untuk penyelenggaraan suatu kampanye sesuai Surat Pemberitahuan Kampanye yang telah diajukan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Surat Pemberitahuan Kampanye adalah surat yang diajukan oleh peserta kampanye pemilihan untuk memberitahukan kepada pejabat yang berwenang setempat tentang kampanye yang akan diselenggarakan.

Kegiatan kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri adalah:

  • Pertemuan terbatas;
  • Pertemuan tatap muka;
  • Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • Rapat umum;
  • Debat publik atau debat terbuka; dan
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Pembuatan STTP Kampanye

STTP Kampanye diterbitkan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye

Penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye meliputi:

  • Keabsahan penyelenggara kampanye;
  • Bentuk-bentuk kampanye;
  • Jadwal dan waktu kampanye;
  • Tempat kampanye;
  • Identitas juru kampanye;
  • Perkiraan jumlah peserta kampanye;
  • Penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye; dan
  • Tempat/lokasi dan rute kampanye.

2. Koordinasi

Sebelum Pejabat Polri menerbitkan STTP, terlebih dahulu dilakukan koordinasi sesuai dengan tingkat kewenangan dengan membentuk Tim Koordinasi.

3. Penandatanganan

  • Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat pusat adalah Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama Kapolri.
  • Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat provinsi adalah Direktur Intelkam Polda atau Wakil Direktur Intelkam Polda, atas nama Kapolda.
  • Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat kabupaten/kota adalah Kapolres atau Wakapolres.
  • Bagi provinsi yang belum ada Polda, STTP Kampanye ditandatangani oleh Kapolres atau Wakapolres yang berkedudukan di ibukota provinsi.

4. Penerbitan dan penyerahan STTP Kampanye

  • STTP Kampanye diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kampanye dilaksanakan.
  • STTP Kampanye diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan berisi keterangan mengenai:
    a. Penyelenggara kampanye;
    b. Nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye;
    c. Bentuk kampanye;
    d. Waktu kampanye;
    e. Tempat kampanye;
    f. Identitas juru kampanye;
    g. Perkiraan jumlah peserta kampanye; dan
    h. Ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.

(kny/imk)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *