Polisi Tangkap Pemilik-Guru Ponpes di Bekasi yang Viral Cabuli Santriwati


Jakarta

Polisi menangkap pemilik dan guru sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang viral digeruduk warga. Keduanya diduga mencabuli santriwati yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi menyebut kedua pelaku adalah pria inisial A alias Aki Udin dan MHS. Menurutnya, A merupakan pemilik ponpes dan MHS adalah anak A yang juga guru di ponpes tersebut.

“Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” kata Twedy kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku pencabulan santriwati ponpes di BekasiPelaku pencabulan santriwati ponpes di Bekasi (Foto: dok. istimewa)

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban. Menurutnya, ada tiga korban pencabulan oleh A dan MHS, yang dilakukan pada Februari, Maret, dan Agustus 2020.

“Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban,” ucapnya.

Twedy menjelaskan kronologi ketiga korban dicabuli A dan MHS. Menurutnya, saat para korban mengaji di ponpes milik A, korban diwajibkan menginap di yayasan tersebut.

“Kemudian pada malam hari, ketika para korban istirahat/tidur, mereka didatangi oleh para pelaku/terlapor, (lalu korban dicabuli). Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut prihatin atas kasus tersebut. Dia mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi jika menjadi korban tindak pidana.

“Kami menyampaikan keprihatinan terhadap keluarga korban. Kami mengimbau agar masyarakat, apabila mengetahui ada tindak pidana, supaya melapor ke polres atau polsek terdekat atau ke call center 110,” imbuh Ade Ary.

(fas/idh)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *