Polres Majalengka membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. ‘Pabrik’ upal ini memproduksi dolar dan rupiah.
Rabu (25/9/2024), rumah yang dijadikan tempat produksi upal itu berada di Parakan Muncang, Sumedang. Polisi berhasil membongkar ‘pabrik’ upal itu setelah mengamankan pria bernama Widodo Maryanto (MW).
“(Polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka) waktu kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 pukul 21.00 WIB tempat kejadian di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Selasa (24/9).
Modus Widodo terbongkar saat dirinya membayar utang sebesar Rp 4 juta menggunakan upal kepada saksi pelapor. Aksi Widodo edarkan uang palsu itu kemudian dilaporkan ke Polres Majalengka. Widodo pun ditangkap.
Setelah mengamankan Widodo, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, sedikitnya ada 4 orang yang diamankan terkait percetakan dan peredaran upal ini. Para pelaku sendiri merupakan warga Majalengka, Sumedang, dan Bandung.
“Kemudian dari hasil interogasi saudara WM, kami kembangkan lagi ke Bandung. Di Bandung muncul dua nama tersangka, AS (Agus Supriadi) dan DS (Deni Sugiyanto). Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan kami amankan saudara AS dan DS. Kemudian dapat lagi tersangka satu orang tersangka (inisial) MN (M Nurjaman asal Sumedang),” ujar Indra.
Dari ‘pabrik’ upal, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Upal dolar pecahan 50 dan 100 yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 2,5 miliar serta uang pecahan Rp 10 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang nilainya kisaran Rp 37.220 juta adalah barang bukti yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga berhasil menyita mesin pencetak upal.