Polda Metro Tangkap Pria Sumbar Pengelola Situs Judi Online


Jakarta

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat bernama Fajri Anugrah alias Fajri terkait kasus judi online. Pelaku mengelola beberapa website judi online.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus terungkap dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut dan mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Sumbar pada Kamis (19/9).

“Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online dengan nama pan*****126, asa****88, tar*****777 dan website lainnya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (23/9/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku Fajri Anugrah merupakan pemilik sekaligus pengelola situs judi online tersebut. Fajri sekaligus bertugas mengecek laporan harian website judi online.

“Peran tersangka sebagai pemilik dan pengelola website judi online. Melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya di rumahnya,” ujarnya.

Pelaku Fajri juga berperan menyediakan rekening penampungan keuntungan judi online. Berdasarkan pengakuannya, rekening penampungan itu dia beli dari temannya.

“Menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai. Tersangka membelinya dari teman tersangka,” tuturnya.

Fajri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),

“Dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status FA dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap FA. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka FA di Rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

(wnv/mea)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *