Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan prinsip dasar dari kesepakatan dalam RUU Kementerian Negara adalah efektivitas pemerintahan. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Dalam rapat yang berlangsung Kamis (19/9), pemerintah dan DPR RI memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Salah satu agendanya meliputi Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 39/2008 Tentang Kementerian Negara.
“Penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berdampak bagi masyarakat,” ungkap Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Ia menjabarkan ada tiga poin utama dalam Revisi UU Kementerian Negara yang intinya mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan kolaboratif. Pertama, penyesuaian kelembagaan kementerian. Kedua, transformasi tata hubungan antar lembaga pemerintah dalam ranah eksekutif. Terakhir, peningkatan akuntabilitas pelaksanaan UU.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Anas, saat ini pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga. Menurutnya, rekonstruksi tata kelola pemerintahan, salah satunya melalui Revisi UU Kementerian Negara menjadi upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga,” tegasnya.
Ia mengungkapkan DPR dan pemerintah sebelumnya telah resmi meneken kesepakatan atas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang berlangsung pada rapat pengambilan keputusan di tingkat I di Badan Legislasi DPR RI. Pemerintah menyusun dan membahas secara mendalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Pemerintah juga telah melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat demi mendapatkan umpan balik.
“Melalui pembahasan yang konstruktif dan mendalam, Pemerintah dan DPR RI berhasil memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui RUU Kementerian Negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anas mengapresiasi pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam rangkaian pembahasan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara No. 39/2008 yang merupakan inisiatif DPR.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi, seluruh Anggota DPR RI, kementerian/lembaga, serta masyarakat yang telah berperan aktif,” pungkasnya.