Apa itu Kadin Indonesia? Ini Pengertian, Tugas hingga Filosofi Logonya

Jakarta

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Kadin dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Kadin menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha. Berikut serba-serbi Kadin Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Kadin Indonesia berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui keanggotaan Kadin Indonesia, dapat membantu para pelaku usaha Indonesia dalam memperluas peluang bisnis di dalam hingga luar negeri, meningkatkan kemampuan berwirausaha, verifikasi badan usaha, dan lainnya.

Ada empat jenis keanggotaan Kadin, yaitu:

  1. Anggota Biasa (AB): Pengusaha Indonesia atau Perusahaan.
  2. Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro: Anggota Kadin di luar dari Anggota Biasa (AB) dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang terdiri dari Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro.
  3. Anggota Luar Biasa (ALB): Organisasi Pengusaha dan Organisasi Perusahaan.
  4. Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum mempunyai hak dan kewajiban sebagai ALB.

Tugas Kadin Indonesia

Berikut tugas pokok dan fungsi Kadin Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

  • Memfasilitasi sinergi antar Pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya
  • Memfasilitasi tanggung jawab sosial perusahaan
  • Memberikan akreditasi bagi Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang akan menerbitkan sertifikat
  • Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi kebijakan dengan pemerintah untuk mewakili kepentingan dunia usaha
  • Mendorong implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha
  • Memberikan Jasa Layanan dalam bentuk penerbitan surat keterangan, arbitrase, legalisasi surat, dan rekomendasi mengenai usaha
  • Wakil dunia usaha dalam berbagai kebijakan ekonomi dan investasi (ex: B20, ASEAN Investment Forum)
  • Membina dan memberdayakan organisasi perusahaan dan pengusaha dalam membangun dunia usaha yang optimal.
Logo Kadin IndonesiaLogo Kadin Indonesia (Foto: Situs Kadin Indonesia)

Logo Kadin Indonesia

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kadin ditetapkan sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha, baik di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta. Berikut filosofi logo Kadin Indonesia.

1. Bentuk Lambang

  • Perahu layar, berwarna kuning emas;
  • Tiga baris riak air dengan lima gelombang, berwarna biru; Perisai, yang dasarnya berwarna putih;
  • Bendera Indonesia di tengah perisai (bagi lambang Kadin Indonesia), dan lambang daerah masing-masing bagi setiap Kadin daerah (Kadinda);
  • Dua ekor kuda mengapit perisai, berwarna kuning emas;
  • Pita bersimpul, berwarna biru;
  • Motto “Tabah, Jujur, Setia” pada pita bersimpul.

2. Warna Lambang

  • Putih: Melambangkan kesucian, kegotongroyongan berdasarkan persaudaraan, persamaan idiil dan kesatuan.
  • Merah: Melambangkan semangat yang dinamik dalam melaksanakan tugas, usaha dan kewajiban.
  • Kuning emas: Melambangkan ketinggian mutu yang menjadi pegangan dan pedoman dalam melaksanakan usaha.
  • Biru: Melambangkan kesetiaan, kejujuran jiwa, dan semangat dalam melaksanakan usaha mencapai kemajuan usaha dan pembangunan ekonomi.

(kny/jbr)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *