Cekcok terjadi saat transaksi jual beli mobil senilai Rp 140 juta terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban berinisial RAW (73) terseret mobil saat mempertahankan kendaraannya yang hendak dibawa kabur pembeli.
Adapun peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, pada Sabtu (14/9/2024). Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian bermula saat terduga pelaku meminta anak korban, RPSWP, memperlihatkan surat kendaraan yang akan dibelinya tersebut.
“Awal kejadian saat saksi selaku anak korban hendak bertransaksi mobil hingga pelaku meminta ditunjukkan STNK mobil, BPKB mobil, dan kunci keyless mobil,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).
Ade Ary mengatakan pelaku mengaku sudah mentransfer pembelian mobil tersebut, namun korban merasa transferan itu belum masuk ke rekeningnya. Dia menuturkan korban menghalangi terduga pelaku yang hendak pergi membawa mobilnya.
“Kemudian pelaku pergi menggunakan mobil tersebut tanpa izin korban, sehingga korban menghalangi pelaku hingga terseret kurang lebih 3 meter,” ujarnya.
Dia mengatakan warga di sekitar meneriaki terduga pelaku sebagai maling. Korban pun mengalami sejumlah luka akibat mempertahankan mobilnya hingga terseret 3 meter.
“Selanjutnya warga meneriaki maling hingga pelaku dapat diamankan, atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di area wajah, area tangan kanan, area tangan kiri, area kaki kiri,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengatakan korban dan terduga pelaku saling melaporkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut.
“Mereka saling lapor. Pembeli melaporkan penipuan sementara pemilik mobil melaporkan perampasan,” kata AKBP Armunanto Hutahean.