Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) belum menerima surat dari KPK terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPK mengatakan surat itu masih dalam proses.
“Masih proses,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu, (8/9/2024).
Tessa menerangkan pihaknya saat ini tengah menunggu informasi dari direktorat terkait perihal data cakada yang berstatus tersangka. Dia mengaku belum bisa memastikan perihal diserahkannya surat itu ke KPU
“Saya juga menunggu info dari direktorat terkait. Jadi belum bisa saya pastikan,” ujarnya.
KPU Menanti Data KPK
KPU RI belum menerima surat dari KPK terkait cakada yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPU masih menunggu surat tersebut dari KPK.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Kholik di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9).
Idham mengatakan pihaknya tak punya kapasitas untuk mengumumkan ke publik terkait cakada yang berstatus tersangka jika sudah menerima surat dari KPK. Dia mengatakan KPU masih menunggu surat itu dari KPK.
“Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” ujarnya.
Dia mengatakan surat dari KPK itu nantinya akan disampaikan ke KPU daerah. Dia menuturkan cakada masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 jika belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.