Empat anggota Satpol PP Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), diberhentikan sementara. Mereka diberhentikan sementara karena terbukti dugem di sebuah klub malam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja,” kata Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri Kamis (5/9/2024).
Keempatnya, kata Feri, melanggar Pasal 4 tentang hak kewajiban dimana tercantum larangan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Korps serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.
“Karena itu, mereka kita jatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan hukuman berupa pemberhentian sementara,” katanya.
Keempat anggota Satpol PP itu diberhentikan selama satu bulan. Mereka diberhentikan mulai 5 September hingga 5 Oktober 2024.
Adapun video anggota Satpol PP Bukittinggi yang dugem bersama perempuan viral di jagat maya dalam beberapa hari terakhir.