KPK Periksa Istri Rafael Alun Terkait Kasus Gratifikasi-TPPU

Jakarta

Tim penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Salah satu yang akan diperiksa hari ini adalah istri dari Rafael, Ernie Meike Torondek.

“Hari ini (4/7) pemeriksaan saksi TPK Gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Selain istri Rafael, ada sejumlah saksi lain yang diperiksa oleh KPK hari ini. Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali

Selain istri Rafael, berikut 4 orang lain yang akan diperiksa KPK:

1. Anak Agung Ngurah Mahendra, wiraswasta
2. Happy Hermawati, wiraswasta
3. Perisai, wiraswasta
4. Aulia Bismar, wiraswasta

Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak ini tersangka di kasus pencucian uang.

Aset Rafael Alun Ditelusuri

Sebelumnya, KPK kembali menemukan adanya aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dari hasil korupsi. Aset itu berupa tanah berada di wilayah Yogyakarta.

“Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan. Tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Ali mengatakan aset Rafael di Yogya saat ini tengah dalam analisis tim penyidik KPK. Aset tersebut akan segera disita setelah ditemukan bukti terkait kasus korupsi yang dilakukan Rafael Alun.

“Sejauh ini kan tanah ya. Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan,” ujar Ali.

Selain itu, Ali mengatakan proses penyidikan kepada Rafael Alun tidak berhenti pada gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga masih mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penerimaan suap yang melibatkan Rafael Alun.

“Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi,” ujar Ali.

“Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawabkan pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *