Polsek Kelapa Gading menetapkan RSKT (69), AS (48), SA (57), dan A (46) sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap lansia LYS (79) dengan modus tukar ‘dolar’. Polisi menyebut keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda.
“Tersangka RSKT alias Profesor alias Koko yang mengaku sebagai orang asing dari Singapura. AS yang menjadi karyawan Bank dengan menggunakan ID card (tanda pengenal) bank,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/9/2024).
Kemudian tersangka SA berperan sebagai orang yang mengelabui korban dengan ikut menukar uang rupiah ke RSKT dengan harapan korban semakin yakin agar ikut menukarkan uangnya.
“Tersangka A alias JOJON yang menjadi sopir, membawa mobil dengan pelat nomor palsu,” pungkasnya.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan. Para tersangka pun terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.