Saksi Ungkap Surat Kekurangan Penyerahan Emas 1,1 Ton ke Budi Said Ilegal

Jaksa menghadirkan mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Tbk, Yosep Purnama, sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said. Yosep mengatakan surat keterangan kekurangan penyerahan emas dari PT Antam ke Budi sebesar 1.136 kg atau 1,1 ton adalah surat ilegal.

Surat keterangan itu ditandatangani oleh Endang Kumoro selaku kepala butik BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk. Yosep mengatakan Endang tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut.

“Pada saksi kami perlihatkan surat keterangan tertanggal 6 November 2018 dan 16 November 2018 ya saksi. Oke, pertanyaannya adalah apakah Saudara Endang Kumoro selaku kepala tim berhak dan berwenang mengeluarkan surat keterangan tersebut?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

“Tidak ada ketentuan apapun yang memperbolehkan kepala butik untuk mengeluarkan surat seperti demikian,” jawab Yosep.

Yosep mengatakan surat keterangan kekurangan serah emas hanya boleh dikeluarkan oleh komisaris, direktur dan kepala proyek atau general manajer (GM) PT Antam. Dia menyebut surat keterangan serah emas ke Budi Said ilegal.

“Berati dalam surat tersebut harusnya juga ada nomor yang ketika surat itu dikeluarkan?” tanya jaksa.

“Kalaupun dikasih nomor itu bukan pejabat yang berwenang karena di dalam code of conduct manual dari PT Antam yang berwenang adalah satu komisaris, dua adalah direktur, tiga adalah kepala proyek atau GM,” jawab Yosep.

“Berati surat keterangan tersebut statusnya apa?” tanya jaksa.

“Ilegal,” jawab Yosep.

Berdasarkan surat dakwaan Budi Said yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8), surat keterangan itu bermula dari klaim kekurangan serah emas oleh Budi Said. Kekurangan serah emas itu diklaim Budi sebesar 1.136 kg.

“Bahwa atas dasar adanya transaksi pembelian emas dengan kesepakatan di bawah harga resmi yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk antara terdakwa Budi Said dengan Eksi Anggraeni, selanjutnya terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kg namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kg, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kg, padahal berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan oleh PT Antam atas pembelian emas yang dilakukan oleh terdakwa Budi Said maupun penerimaan pembayaran atas nama terdakwa Budi Said pada rekening PT Antam sesungguhnya tidak terdapat kekurangan serah emas kepada terdakwa Budi Said,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Budi Said melalui Eksi Anggraeni selaku broker, meminta dibuatkan surat keterangan kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan dalih untuk menaikan limit transaksi di bank. Singkatnya, surat itu dibuat dan ditandatangani oleh Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk tertanggal 6 November 2018.

Jaksa mengatakan Budi meminta surat keterangan itu diubah lantaran ditandatangani oleh Ahmad Purwanto. Lalu, Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 akhirnya mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan kekurangan serah emas oleh PT Antam ke Budi Said sebesar 1.136 kg tertanggal 16 November 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *